Wednesday 7 September 2011

Lelaki Amerika Ini Dipenjara Kerana Marah Orang Bersolat



Seorang warga Amerika telah dijatuhi hukuman lima bulan penjara di Indonesia untuk tuduhan melakukan penghujatan dan membuat kerusuhan.
Pengadilan di Nusa Tenggara Barat memutuskan bahawa Gregory Luke telah menghina Islam dengan menyerbu masuk ke masjid di dekat rumahnya di desa Kuta selama bulan Ramadhan dan menarik keluar kebel speaker surau.
Hakim Suhartoyo mengatakan Luke, 64 tahun, telah ditemukan bersalah atas dua tuduhan penghujatan dan membuat kekacauan pada bulan Ogos.
Hukuman lima bulan, termasuk beberapa bulan yang telah dijalani, lebih ringan dari tujuh bulan dakwaan oleh jaksa.
Hakim Suhartoyo mengatakan ada keadaan mitigasi untuk menyerahkan di bawah hukuman yang ringan."Terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya, bertindak sopan selama persidangan dan menyatakan penyesalan atas tindakannya," jelasnya.
Suhartoyo mengatakan faktor lain dalam mendukung Luke adalah dia adalah seorang Muslim dan mengaku tidak pernah berniat untuk menghina Islam.
"Ada juga faktor usia lanjut dan keinginan untuk tetap di Indonesia dan membantu mengembangkan sektor pelancungan di Lombok, " kata hakim. Luke menjalankan usaha resort di desa Kuta.
Berbicara setelah mendengar putusan, Luke mengatakan dia puas dengan hukuman yang ringan yang diterimanya. "Saya sangat senang, saya merasa sangat baik hari ini, "katanya. Saya menerima dakwaan yang diputuskan kepada saya. "
Ia menambahkan ia belum yakin apakah ia akan kembali ke Kuta setelah pembebasannya. "Saya belum membuat rancangan, "katanya.
Luke sebelumnya membantah tuduhan, mengatakan bahawa yang menyerang pertama kali dan masuk ke mushola tanpa melepas alas kaki dan hanya meminta agar amplifier dimatikan.
Seorang kenalannya juga bersaksi bahawa pemahaman Luke tentang bahasa Indonesia terlalu rendah untuk telah membuat pernyataan secara ofensif yang dihubungkan kepadanya oleh penduduk desa.
Dalam insiden itu, Luke diserang olehorang ramai dan rumahnya diceroboh.(fq/dm)

No comments:

Post a Comment